
“Evaluasi kinerja ini adalah suatu langkah yang harus dilewati oleh peserta existing yang merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 193/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,” imbuhnya.
Find some desired keywords.