
INTRIK.ID, SINGAPURA – Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menggugat keabsahan persyaratan pendidikannya.
Salah satu titik yang menarik perhatian adalah pendidikan tinggi Gibran di Singapura.
Selama ini, nama Management Development Institute of Singapore (MDIS) kerap disebut sebagai kampus tempat Gibran memperoleh gelar sarjana.
Namun, dokumen resmi MDIS memberikan gambaran yang sedikit berbeda.
Gibran memang belajar di MDIS, tetapi gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diperolehnya bukan gelar yang diterbitkan MDIS sendiri.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 1 Oktober 2025, MDIS menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di institusi tersebut sejak 2007 hingga 2010.
Selama periode tersebut, Gibran menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh mitra universitas MDIS saat itu, University of Bradford, Inggris.
Dengan demikian, jika pertanyaannya adalah di mana Gibran belajar untuk memperoleh gelar S1, jawabannya adalah MDIS di Singapura.
Namun jika pertanyaannya universitas mana yang memberikan gelar S1, jawabannya adalah University of Bradford.
Di sinilah istilah “tidak diakui pemerintah setempat” perlu ditempatkan secara hati-hati.
MDIS bukan universitas negeri Singapura.
MDIS merupakan institusi pendidikan swasta yang menawarkan berbagai program pendidikan tinggi melalui kerja sama dengan universitas-universitas dari Inggris dan Amerika Serikat. Situs resmi MDIS menyebut lembaga tersebut berdiri sejak 1956 dan menawarkan program diploma, advanced diploma, sarjana, magister hingga doktor melalui kemitraan dengan universitas luar negeri.
Pemerintah Singapura sendiri menjelaskan bahwa lembaga pendidikan swasta berada dalam kerangka regulasi Private Education Act.
Namun ada satu hal penting: pendaftaran sebagai Private Education Institution (PEI) tidak otomatis berarti pemerintah Singapura memberikan akreditasi terhadap setiap program atau gelar yang ditawarkan.
Portal resmi pemerintah Singapura menjelaskan bahwa pendaftaran PEI tidak sama dengan akreditasi pemerintah terhadap lembaga maupun mutu setiap kursusnya.
Bahkan pemerintah Singapura menyatakan tidak ada satu otoritas pusat yang memberikan pengakuan terhadap seluruh sertifikat dan kualifikasi pendidikan swasta; penerimaan suatu kualifikasi dapat bergantung pada institusi pendidikan tinggi atau pemberi kerja yang akan menerimanya.
Inilah kemungkinan sumber munculnya narasi bahwa MDIS “tidak diakui”.
Tetapi mengatakan “MDIS tidak diakui pemerintah Singapura” tanpa penjelasan lebih lanjut dapat menyesatkan.
MDIS merupakan lembaga pendidikan swasta yang beroperasi dalam sistem pendidikan swasta Singapura.
Dalam pernyataan resminya, MDIS sangat jelas mengenai status pendidikan Gibran.
“Mr. Gibran Rakabuming Raka was a full-time student at the Management Development Institute of Singapore (MDIS) from 2007 to 2010. During this period, he completed an Advanced Diploma, followed by a Bachelor of Science (Honours) in Marketing awarded by our then-university partner, University of Bradford, UK.”
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia:
Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu MDIS dari 2007 sampai 2010. Ia menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh mitra universitas MDIS saat itu, University of Bradford, Inggris.
Jadi, ada dua institusi dengan fungsi berbeda.
MDIS = tempat Gibran mengikuti pendidikan di Singapura.
University of Bradford = universitas mitra yang memberikan gelar sarjananya.
Pemisahan ini penting agar pembaca tidak keliru menganggap MDIS dan University of Bradford merupakan institusi yang sama.
University of Bradford merupakan universitas di Inggris.
Artinya, pendidikan Gibran di Singapura menggunakan model pendidikan lintas negara: ia belajar di MDIS, sementara gelar sarjananya diberikan oleh universitas mitra dari Inggris.
Model seperti ini bukan sesuatu yang secara otomatis berarti gelarnya tidak sah.
MDIS saat ini juga masih menjelaskan bahwa mereka menawarkan berbagai program gelar melalui kerja sama dengan universitas dari Inggris dan Amerika Serikat.
Dengan kata lain, kampus tempat belajar dan universitas pemberi gelar tidak selalu merupakan institusi yang sama dalam sistem pendidikan swasta lintas negara.
Data pemerintah Singapura juga menunjukkan bahwa MDIS masuk dalam daftar Private Education Institutions yang terdaftar.
Dalam daftar resmi SkillsFuture Singapore, nama Management Development Institute of Singapore tercantum sebagai salah satu institusi pendidikan swasta terdaftar.
Jadi, pernyataan bahwa MDIS sama sekali tidak terdaftar atau ilegal di Singapura tidak sesuai dengan dokumen pemerintah yang tersedia.
Namun, status tersebut juga perlu dibedakan dari istilah “universitas negeri”, “universitas swasta”, dan “institusi pendidikan swasta yang menyelenggarakan program dengan universitas mitra.”
MDIS berada pada kategori terakhir.
Polemik Gibran sebenarnya bukan terutama mengenai apakah MDIS merupakan lembaga pendidikan yang legal di Singapura.
Persoalan yang diuji di MK berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Undang-undang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan menengah atas atau sederajat.
Di sinilah muncul persoalan karena riwayat pendidikan Gibran tidak mengikuti jalur pendidikan Indonesia secara penuh.
Gibran menempuh pendidikan di Indonesia, kemudian Singapura, Australia dan kembali ke Singapura untuk pendidikan tingginya.
Dalam proses penyetaraan pada 2019, Kemendikdasmen menyatakan dokumen pendidikan Gibran dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia diperiksa sebagai satu rangkaian pendidikan.
Pemerintah kemudian menyatakan hasil penilaian tersebut setara dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.
Namun, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menolak permohonan yang meminta pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik.
Dari seluruh polemik tersebut, setidaknya ada dua pertanyaan berbeda.
Pertama: apakah MDIS merupakan lembaga pendidikan yang legal dan terdaftar di Singapura?
Dokumen pemerintah Singapura menunjukkan MDIS tercatat sebagai institusi pendidikan swasta.
Kedua: apakah keseluruhan riwayat pendidikan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden Indonesia?
Pertanyaan kedua inilah yang menjadi pokok sengketa di Indonesia dan kemudian diuji di MK.
Keduanya tidak boleh dicampur.
Sebab status MDIS sebagai institusi pendidikan swasta di Singapura tidak otomatis menjawab persoalan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA Indonesia.
Begitu pula, polemik mengenai kesetaraan pendidikan Gibran tidak otomatis membuktikan bahwa MDIS merupakan lembaga pendidikan yang ilegal atau tidak diakui di Singapura.
Jika ditarik lebih jauh, kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam sistem pendidikan lintas negara.
Seseorang dapat belajar di sebuah institusi swasta di satu negara, memperoleh gelar dari universitas di negara lain, kemudian menggunakan dokumen pendidikannya untuk memenuhi persyaratan di negara asal.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:
Siapa yang menentukan kesetaraannya?
Dalam kasus Gibran, pemerintah Indonesia menyatakan telah melakukan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan dan learning outcomes.
Sementara itu, MK menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat pendidikan menengah yang dapat menunjukkan kesetaraan tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar nama kampus.
Bukan apakah Gibran pernah kuliah di MDIS. Bukan pula apakah MDIS merupakan kampus ilegal.
Melainkan bagaimana sistem pendidikan Indonesia mengakui dan menyetarakan pendidikan yang ditempuh melalui jalur internasional.
Sebab dalam kasus ini, tempat belajar, institusi pemberi gelar, status lembaga pendidikan, dan proses penyetaraan ternyata merupakan empat hal yang berbeda.
Dan justru pada titik itulah kontroversi pendidikan Gibran menjadi panjang.