Pintu Rumah Tak Dikunci, Warga Desa Rajik ini Leluasa Ambil HP

    [irp]

    Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah saat kondisi sedang sepi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu mengambil HP tersebut, motif pelaku mengambil hp tersebut dengan maksud untuk dimiliki,” jelasnya.

    Ia mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Simpang Rimba dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

    “Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP,” terang Budi.(Abi)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook