Scroll untuk baca artikel
Opini

“KUHP” Kasih Uang Habis Perkara

×

“KUHP” Kasih Uang Habis Perkara

Sebarkan artikel ini
20221210 110355
Yani Asmara

Penulis : Yani Asmara ( mahasiswa Universitas Bangka Belitung )

Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukumpun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.
Berbagai perbandingan perlakuan antara kasus yang menjerat para pejabat dan masyarakat biasa sepertinya akan terus bermunculan, ketika persamaan di depan hukum seperti tidak memiliki sentuhan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Seperti halnya kasus nenek Minah (55) yang mencuri singkong dan nenek Sumiati (72) yang mencuri pepaya. Mereka hanya mencuri yang harganya mungkin tidak seberapa namun dituntut 2 (dua) tahun penjara. Penulis setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun, jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusian ini di dalam hukum humaniter adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).

Menurunnya penerapan Asas Equality Before The Law dalam lapisan dimensi masyarakat disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum islam dan hukum adat.

Baca Juga:  Polsek Sungailiat Amankan Pelaku Pelanggaran Pasal 170 KUHP

Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kewenangan yang ada padanya disalah pergunakan.

Sebuah Fakta Lembaga peradilan kini sudah impoten, tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Pasal-pasal KUHP bagi rakyat kecil ibarat peluru yang menghujam jantung, namun bagi para petinggi hanyalah sebuah coretan yang termaktub dalam kitab. Hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Bahkan kini KUHP adalah singkatan dari “Kasih Uang Habis Perkara”.

Sehingga munculnya anggapan bahwa kumpulan aturan yang terdiri dari sanksi dan kewajiban hanya berlaku bagi masyarakat biasa, walaupun Konstitusi dengan tegas memberikan jaminan persamaan dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Bersamaan kedudukannya berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum ‘No man above the law’,
yang artinya tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan, maka menempatkan subyek hukum tersebut berada di atas hukum.

Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” yang ditegaskan dalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai bentuk egalitarianisme hukum.
Namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.

Baca Juga:  Tenaga Pendidik, Kartini Masa Kini

Termasuk Pasal 7 dari Deklarasi Universal hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”.

Tetapi beberapa penegak hukum selaku pemegang kekuasaan hukum bisa sangat subjektif dalam mengobral kewenangannya, sehingga terkesan tumpul keatas tapi sangat tajam kebawah, berbagai perbandingan kasus dan perlakuan penegak hukum, membuat paradigma masyarakat beranggapan bahwa hukum, kemanusiaan dan keadilan adalah milik pejabat, apalagi dari kalangan para pejabat penegak hukum beserta keluarganya karena berbagai perlakuan istimewa yang dipertontonkan pada masyarakat.

Sudah bukan rahasia umum jika banyak kasus hukum yang menjerat atau menimpang masyarakat kecil akan sangat sulit untuk mendapatkan keadilan kalau tidak viral di media sosial atau media massa.

Sejatinya negara memberikan ruang untuk penegak hukum dalam menggali hukum yang bersumber dari nilai keadilan di tengah masyarakat, pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman secara eksplisit menyebut kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas