HomeBeritaKriminalDua Pelaku Pencurian Sawit di Cambai Selatan Berhasil Kabur
Dua Pelaku Pencurian Sawit di Cambai Selatan Berhasil Kabur
16/05/2025
Share this:
Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.