Dua Pelaku Pencurian Sawit di Cambai Selatan Berhasil Kabur

    Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook