
“Awalnya ada upaya pengamanan aset berupa biji timah oleh perusahaan plat merah, dibeli secara tunai langsung dari penambang yang tidak kantongi SPK didalam IUP. Sistemnya ada juru bayar ditunjuk yakni dari karyawan perusahaan plat merah itu sendiri. Disini sangat memungkinkan terjadi mark up harga, manipulasi kwitansi pembayaran. Program SHP itu dimulai dari wilayah IUP laut, berjalan waktu wilayah IUP darat melakukan hal yang sama,” ungkap sumber.
Menyambung soal program SHP laut, narasumber menceritakan titik awal mulai dilaksanakan dan bagaimana terjadinya skandal permainan pengiriman biji timah kadar rendah bisa lolos pemeriksaan.
“Titik awal program SHP mulai dilaksanakan di wilayah IUP laut setahu saya kabupaten Bangka di Sungailiat. Biji timah ukuran jumbo bag kisaran 800 – 1000 Kilogram dikirim ke Wasre Pemali.
Dalam jumbo bag itu kadar timah yang bagus hanya 300 kg, sisanya 700 kilogram kebanyakan tailing ( ampas timah).soal keuntungan dapat ditafsirkan berapa satu jumbo bag ? beli tailing itu murah dicampur timah induk ( kadar tinggi ) hanya 300 kilogram, dibayar perusahaan harga tinggi,” jelas narasumber.
Mungkin publik bertanya timah kadar rendah bisa lolos bagaimana ceritanya? Disini narasumber INTRIK.ID menceritakan adanya kerja sama antara pihak pengirim timah dan orang dalam.