Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Tahun Ini Bangka Tengah Hapus Perda Minol

280
×

Tahun Ini Bangka Tengah Hapus Perda Minol

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0030
Foto: Kepala Disperindagkop-UMKM Bareng, Ali Imron. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemkab Bangka Tengah canangkan penghapusan retribusi dan izin tempat penjualan Minuman Beralkohol atau Minol di tahun 2023 untuk seluruh hotel.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Bangka Tengah( Bateng) Ali Imron di Kantor Disperindag Bangka Tengah di Koba, Selasa (6/6/2023).

Ali mengatakan, jika semua retribusi dan juga izin tempat penjualan Minol di Hotel akan dihapuskan dan tidak akan dimasukan ke retribusi dan pendapatan daerah untuk Bangka Tengah.

“Kemarin 2022 masih dimasukan retribusi karena memang hotel inikan yang pakai turis dari luar,” ucapnya kepada intrik.id.

Ali menjelaskan, hingga saat ini Bangka Tengah tidak pernah menerima retribusi dari penjualan minol dan juga menerbitkan izin penjualan minol jenis B dan C yang alkoholnya diatas 5 persen.

“Kami tidak pernah ambil retribusi penjualan Minol, tetapi retribusi dari tempat yang menjual Minol dan itu hanya ada di hotel-hotel besar saja,” ujarnya.

Penghapusan perda Minol ini akan disahkan dalam Raperda dan paripurna nanti sebagai bentuk pengesahan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Wiwik menjelaskan, tahun 2022 Bangka Tengah masih memasukan retribusi tempat hiburan yang menjual minol sebesar Rp 75 juta.

“Jadi memang kita masukan di laporan keuangan 2022 retribusi tempat hiburan penjualan minol sebesar 75 juta, namun 2023 sudah kami hapuskan dari penerimaan, ” ucapnya.

Wiwik menjelaskan, jika sebelumnya penerimaan retribusi tempat hiburan penjual minol ini awalnya ditarik selama 3 tahun sekali bergantung kepada tempat hiburan yang setara dengan hotel bintang 1 hingga 5.

“Jadi setiap hotel berbeda hitungannya. Ada pembagian dari hotel bintang 1 hingga 5 atau jenis tempat hiburan yang ada minol A, B dan C sesuai aturan perda nomor 15 tahun 2018,” jelasnya.

“Untuk pembagiannya dimana hotel bintang 5 retribusinya 75 juta dengan penjualan Minol jenis A, B dan C. Hotel bintang 3 dan 4 retribusinya 50 juta untuk penjualan minol A dan B dan hotel bintang 1 dan 2 retribusinya 25 juta untuk penjualan minol A saja, ” tutupnya.(red)