Scroll untuk baca artikel
Opini

Penyandang Difabel Dihadapan Hukum

312
×

Penyandang Difabel Dihadapan Hukum

Sebarkan artikel ini
20230606 72839
Foto: Julian Fahira.

Julian Fahira

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Penyandang difabel adalah sebuah bagian dari masyarakat yang ada di Indonesia dan juga memiliki kedudukan, kewajiban serta hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Dengan demikian adanya perlakuan serta kebijakan dari pemerintah harus memperhatikan serta memberikan wadah mengenai hak dari penyandang disabilitas didalam kegiatan hidupnya sehari-hari.

Menurut undang-undang no 8 tahun 2016 mengenai penyandang difabel yakni setiap orang yang mempunyai keterbatasan secara mental, fisik, intelektual dan juga kemampuan sensorik yang dialami dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga penyandang tersebut mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungannya.

Adapun kebijakan dari pemerintah dan secara hukum mengenai penyandang difabel ini akan ada Sebagian dari umat manusia di wilayah Indonesia memiliki hak serta kedudukan yang sama secara hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, adanya perhatian dari pemerintah mengenai adanya kebijakan dan juga aturan secara undang-undang mengenai penyandang disabilitas menjadi sebuah sarana dalam memberikan perwujudan dan juga kesempatan yang sama untuk menggapai hidup yang sejahtera dan tanpa adanya diskriminasi.

Adapun upaya dari pemerintah didalam perlindungan kehidupan penyandang disabilitas ini sudah ada didalam undang – undang yang berlaku seperti adanya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dimana undang-undnag tersebut merupakan pergantian dari undang – undang nomor 4 tahun 1997 mengenai penyandang cacat yang tidak sesuai dengan paradigma pada umumnya sebagai penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 11 menyatakan bahwa hak penyandang disabilitas antara lain tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 4 menyatakan bahwa ragam Penyandang Disabilitas meliputi Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas Intelektual, dan Penyandang Disabilitas Sensoris.

Adapun tantangan yang sangat serius didalam penanganan difabel itu sendiri adalah mengenali adanya tingkat kesadaran bagi Tindakan para difabel disaat melakukan Tindakan hukum yang ada. Difabel itu sendiri bermentalkan kedalam bebragai kategori yang dapat di lakukan seperti adanya difabel mental. Maka ada berbagai kemungkinan dalam sistem pengobatan dan dibutuhkan ahli dalam penilaian dimana kondisi dari penyangdang tersebut benar dalam keadaan sakit atau tidak.

Prinsip dari hak penyandang difabel dalamm mendapatkan persamaan yang sama di hadapan hukum juga menjadi salah satu dari adanya 26 prinsip yang ada didalam undang-undang no 19 tahun 2011 mengenai mengesahkan hak penyandang disabilitas. Didalam sistem urgensi untuk melindungi kaum difabel ini dikarenakan adanya potensi bagi para penyandang yang akan menjadi korban kejaharan yang sedang merajalela saat ini. Dengan begitu sudah seharusnya hukum melakukan aturan yang sama bahkan juga dianggap khusus untuk menangani kaum seperti saat ini. Setiap adanya difabel memiliki hak atas adanya pengakuan, jaminan dan juga perlindungan yang ada serta kepastian secara hukum yang adil serta sama di mata hukum yang ada.

Selanjutnya didalam pasal 12 kovensi mengenai hak penyandang difabel sudah diatur dengan setaranya pengakuan di hadapan hukum. Kemudian pada pasal 13 konvensi hak penyandang disabilitas sudah diatur akses kepada keadilan. Maka dengan adanya konvensi hak tersebut penyandang disabilitas juga memiliki kewajiban kepada negara untuk memberikan pemenuhan kepada substansi secara hukum yang sudah diatur sedemikian rupa didalam nya sesuai dengan pasal yang berlaku.

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. Agar para penyandang disabilitas mampu berperan dalam lingkungan sosialnya, dan memiliki kemandirian dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya, maka dibutuhkan aksesibilitas terhadap prasarana dan sarana pelayanan umum, sehingga para penyandang disabilitas mampu melakukan segala aktivitasnya seperti orang normal. Penyediaan aksesibilitas tersebut dapat berbentuk fisik dan non fisik.