Scroll untuk baca artikel
Opini

Terancamnya Privasi Di Ruang Sosial Media

226
×

Terancamnya Privasi Di Ruang Sosial Media

Sebarkan artikel ini
Saran Putri

Sarah Putri Wahyudi

Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Era digital memberikan banyak perubahan terhadap kehidupan manusia terutama pada kehidupan social. Perubahan kehidupan sosial di era digital ditandai dengan adanya sosial media, dimana manusia dapat berinteraksi satu sama lain tanpa harus bertemu dan tidak terbatasi ruang dan waktu. Hal tersebut tentunya memberikan banyak sekali kemudahan dalam bersosialisasi, namun dari banyaknya dampak positif sosial media terhadap kehidupan social, tidak menutup kemungkinan jika sosial media dapat menimbulkan permasalahan terhadap penggunanya, salah satunya adalah terancamnya privasi di sosial media. Privasi sendiri merupakan hal pribadi setiap orang yang dikontrol mandiri dan tentunya terbebas dari gangguan orang lain. Telah banyak kasus pelanggaran privasi di sosial media, contoh sederhananya yaitu sekarang sedang marak mengambil video atau foto orang lain tanpa izin dari orang tersebut, kemudian diunggah ke sosial media bahkan sampai menggiring opini massa. Hal tersebut membuktikan jika privasi di ruang sosial media semakin terancam.

Pelanggaran privasi bukanlah hal yang kecil karena dapat menyebabkan banyak kerugian seperti pencemaran nama baik hingga kerugian finansial. Berdasarkan permasalahan tersebut dari sudut pandang penulis ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya terjadi pelanggaran privasi di sosial media seperti kurangnya kesadaran pribadi mengenai dampak dari pelanggaran privasi seseorang, terkait dengan kurangnya kesadaran pribadi dapat disikapi dengan memberikan pengetahuan serta pemahaman terhadap masyarakat terutama pengguna sosial media, karena pelanggaran privasi dapat memberikan kerugian baik untuk diri sendiri maupun orang lain bahkan bisa menjerumuskan diri kedalam jeruji. Selain faktor tersebut adapula faktor minimnya pengetahuan terhadap aturan yang mengatur tentang unsur sentimen seseorang, Indonesia sendiri telah membuat aturan mengenai perlindungan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi adapula perlindungan hukum bagi orang yang dilanggar hak privasinya diatur dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang menyatakan jika setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Serta faktor terakhir adalah faktor ingin viral, sosial media juga dapat mempengaruhi perspektif penggunanya, seperti keinginan untuk mencapai ketenaran dengan cepat. Beberapa pengguna melakukan segala cara untuk mencapai hal tersebut salah satunya menyebar video atau foto orang lain secara ilegal dan membuat opini yang dapat menimbulkan keramaian, tanpa peduli kerugian yang akan muncul kedepannya.

Berdasarkan penjelasan diatas tentang ancaman privasi di sosial media serta kerugian yang ditimbulkannya, penulis menyimpulkan jika pengaruh sosial media terhadap pelanggaran privasi sangat kuat, hal tersebut ditandai dengan banyaknya video atau foto orang lain yang diambil tanpa izin kemudian disebar ke sosial media yang dapat menimbulkan huru hara. Bahkan pelanggaran privasi sepertinya sudah lumrah dan bukan sesuatu yang harus dihindari. Terancamnya privasi di sosial media didasari beberapa hal salah satunya kurangnya pemahaman dan kesadaran diri tentang perlindungan privasi orang lain.

Dengan memberikan sosialisasi tentang dampak dari pelanggaran privasi serta kerugian yang ditimbulkannya, diharapkan dapat mengatasi ancaman privasi di sosial media sehingga sesama pengguna merasa aman dan nyaman dalam bersosial media. Dari perspektif penulis, memberikan hukuman yang tegas terhadap para pelanggar privasi dapat memberikan efek jera dan diharapkan bisa mengurangi ancaman privasi di ruang sosial media. Dengan tidak adanya pelanggaran privasi di sosial media juga dapat memberikan dampak positif terhadap psikis penggunanya karena bisa terhindar dari opini palsu yang menimbulkan intimidasi online.