Scroll untuk baca artikel
Opini

Sudahkah Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Setimpal?

269
×

Sudahkah Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Setimpal?

Sebarkan artikel ini
20230531 91657
Foto: Natasya Meisy Lestari.

Natasya Meisy Lestari

Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Bangka Belitung 

Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang “biasa saja”. Memang, tidak semua beranggapan demikian, tetapi faktanya beberapa dalam masyarakat mengacuhkan dengan dalih “mendamaikan”, terlebih jika itu dari pihak yang melakukan. Kekerasan ini sebagai pemicu terjadinya peningkatan problem hingga disetiap lapisan daerah bahkan tidak pernah habis untuk dituntaskan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Tindak kriminal pelecehan seksual ini tentu terjadi akibat banyak faktor. Pelakunya bahkan terkadang dari orang terdekat korban yang seharusnya melindungi korban dari kekerasan, dan umumnya pelaku adalah pria. Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Bahkan di era saat ini juga bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya melalui internet.

Pelaku pelecehan seksual melakukan itu tentunya hanya untuk memuaskan dirinya semata, tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban. Disisi perempuan selaku korban pelecehan, hal ini sangat menimbulkan rasa takut berlebih tentunya, apalagi jika hal tersebut terjadi di tempat mereka melakukan aktivitas sehari-hari, karena perasaan takut akibat masih membekasnya kejadian yang dialaminya akan terus terbayangkan.

Dengan keadaan seperti itu korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual akan semakin meningkat. Perlu ketegasan aparat penegak hukum terkait kasus seperti ini, masyarakat dan keluarga tahu betul kalau kasus pelecehan seksual seperti ini seringkali mengalami penyelesaian yang tidak memuaskan korban dan keluarganya.

Contoh yang terjadi di Sumatra Selatan baru-baru ini, seorang gadis dibawah umur diperkosa tiga lelaki sekaligus dan pelaku hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, sementara derita yang dialami korban seumur hidup. Sehingga korban kerap depresi tidak nyaman, bahkan terancam oleh pelaku jika melapor.

Pemerintah kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan maupun memberikan hukuman terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikirnya untuk menyalahkan korban. Apapun alasannya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi masalah pelecehan dan kekerasan seksual ini. Dan korban diharapkan untuk berani buka suara dan melaporkan kasusnya jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Tiap tahun kian meningkat. Sudah seharusnya pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera, serta mencegah agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.