Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sempat Kabur, Polisi Temukan Truk Penyebab Kecelakaan di Desa Namang

358
×

Sempat Kabur, Polisi Temukan Truk Penyebab Kecelakaan di Desa Namang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230510 WA0003
Foto: Tersangka saat diamankan polres Bangka Tengah. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Mobil Truk yang terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil toyota avanza dan menewaskan satu orang anggota polisi di ruas jalan Namang akhirnya terungkap.

Sopir truk tersebut ditetapkan tersangka karena merlarikan diri setelah kejadian dan berhenti di bahu jalan tanpa ada rambu-rambu peringatan serta tidak membantu korban saat kejadian.

Kompol. Hendra selaku Wakapolres Bangka Tengah mengatakan, jika pelaku tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian kecelakaan dengan sengaja bersama 4 orang temannya.

“Beda cerita kalau beliau bertanggung jawab atau mengamankan diri ke Polsek dan Polres setempat karena takut diamuk masa. Beliau mungkin tidak ditetapkan tersangka, ” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (10/5/2023) di Koba.

“Dari hasil lidik akhirnya polisi menetapkan supir truk sebagai tersangka karena melarikan diri, memarkir truk di bahu jalan dan juga menyamarkan dan mencoba menghilangkan barang bukti, ” lanjutnya.

Kompol. Hendra mengungkapkan, jika pelaku sempat menyembunyikan barang bukti dan tidak mau mengaku jika terlibat dalam laka lantas tersebut.

Namun karena noda darah masih melekat pada bagian pintu dump belakang, akhirnya tim Gakum Lantas Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Pelaku orang Namang dengan insial R (20) yang mana pelaku sempat mencoba menyamarkan barang bukti dengan memarkir truk seolah-olah dalam keadaan sudah tidak menyala dan tak terpakai. Bahkan sampai bannya dicopot, ” ungkap Wakapolres Bangka Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti diantaranya, 1 Mobil Avanza dengan Nopol BN 1410 TA, 1 Mobil Truck Mitsubishi dengan Nopol BN 8621 TL, 1 Lembar STNK dan 1 Buah SIM A milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 312 dan atau 310 dengan ancaman penjara 6 tahun, ” tutup Kompol. Hendra.