Scroll untuk baca artikel
Pangkalpinang

Minimalisir Adanya Datun, Pemkot Gandeng Kejari Pangkalpinang

165
×

Minimalisir Adanya Datun, Pemkot Gandeng Kejari Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230515 WA0008
Foto: Wali Kota Pangkalpinang, Molen bersama dengan kejaksaan negeri Pangkalpinang. (Ist)

INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam mengantisipasi maraknya permasalahan hukum perdata dan tata usaha (datun).

Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.

“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,” ucapnya di Smart Room Center, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga bisa meminimalisir masalah hukum.

Selain itu, dengan adanya kerjasama ini menurutnya bisa menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.

“Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.

Wali kota yang akrab disapa Molen itu juga mengatakan Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.

“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” tegasnya. (*)