Scroll untuk baca artikel
Opini

Memaksimalkan Digitalisasi UMKM di Era Revolusi 4.0

263
×

Memaksimalkan Digitalisasi UMKM di Era Revolusi 4.0

Sebarkan artikel ini
20230522 163724
Foto: Chatarina Grasiela Savista.

Chatarina Grasiela Savista

Mahasiswi S1 Prodi Akuntansi
Universitas Bangka Belitung

 

Usaha Mikro Kecil Menengah atau dikenal dengan sebutan UMKM merupakan kegiatan atau usaha di bidang perekonomian yang bersifat produktif dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai usaha mikro. Di era sekarang ini, dimana kita berada di era revolusi industri 4.0 yaitu era dimana mengalami perkembangan di bidang teknologi internet yang sangat pesat, sudah seharusnya para pelaku UMKM memanfaatkan era ini sebagai sarana untuk menaikkan dan meningkatkan taraf hidup dan kondisi perekonomian masyarakat serta bersaing dengan memanfaatkan teknologi yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan UMKM menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien.

Era Revolusi Industri 4.0 tentunya tidak lepas dari perkembangan pengaruh digitalisasi yang sangat pesat. Adanya digitalisasi terhadap UMKM diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dari tradisional ke arah modern, yang bertujuan untuk mencapai serta meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam operasional kegiatan UMKM. Terdapat beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pemanfaatan teknologi oleh para pelaku UMKM, seperti berikut:

  1. Menentukan terlebih dahulu siapa yang akan menjadi sasaran atau target konsumen, mulai dari usia, gender atau jenis kelamin, trend yang sedang naik daun, kebiasaan, hingga pendapatan sehingga dapat memenuhi sasaran kebutuhan yang diperlukan oleh para konsumen.
  2. Membuat akun atau membuka toko di platform digital, seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan masih banyak lagi platform digital lainnya yang tentunya dapat menarik dan menjangkau lebih banyak lagi konsumen baik di dalam dan luar daerah, hingga ke luar negeri. Selain itu, kelebihan yang didapat dengan adanya tranksaksi melalui platform digital adalah konsumen dapat melacak tranksaksi, orderan, dan juga bukti pembayaran, sehingga konsumen tidak perlu takut jika orderan belum diproses.
  3. Menggunakan media sosial yang berfungsi sebagai media promosi produk. Saat ini, media sosial memegang peranan tertinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Beberapa media sosial yang memegang kendali tertinggi di dunia sosial saat ini adalah TikTok, Instagram, Twitter, Telegram, Facebook, dan masih banyak lagi media sosial lainnya yang tentunya bisa digunakan sebagai media promosi dan juga media penyebarluasan iklan yang tentunya dapat diakses oleh semua kalangan usia sehingga dapat meningkatkan ketertarikan atau minat konsumen untuk berbelanja. Lalu, media sosial juga memberikan fitur komunikasi dengan konsumen seperti kolom live chat, DM, kolom komentar, dan sebagainya. Selain itu dengan menggunakan media sosial sebagai media promosi, tentunya para pelaku UMKM dapat menghemat pengeluaran biaya, yang jika dilakukan secara tradisional tentunya memerlukan biaya, seperti biaya untuk mencetak brosur, spanduk, dan juga pamflet.
  4. Jika biasanya pelaku UMKM menetapkan batasan waktu ketika melakukan kegiatan operasional secara tatap muka, berbeda dengan jika melalui platform digital. Mengapa? Karena kegiatan operasional jika menggunakan platform digital dapat dilakukan atau bisa melayani konsumen selama 24 jam, dimanapun dan juga kapanpun tanpa adanya batasan waktu.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan oleh para pelaku UMKM, tentunya diharapkan dapat membawa perkembangan yang positif, apalagi mengingat pada saat masa pandemi covid-19, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku di bidang UMKM dan pada saat itu banyak sekali para pelaku UMKM yang mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan dengan sebelum pandemi terjadi dan juga banyak pelaku UMKM yang beralih dari yang biasanya berjualan secara offline atau tatap muka menjadi daring atau dilakukan secara online, seperti berbelanja menggunakan aplikasi, pembayaran tidak menggunakan uang tunai melainkan menggunakan scan dari Handphone atau menggunakan digital payment untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebiasaan konsumen yang selalu berbelanja atau mencari kebutuhan melalui online shop atau E-commerce tetap berlangsung sejak pandemi hingga saat ini. Akan tetapi, pada saat ini masih terdapat beberapa pelaku UMKM yang menggunakan promosi secara tradisional dan kurang menggunakan metode promosi digital, dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai penggunaan digitalisasi sebagai media pemasaran UMKM yang tentunya mengakibatkan kalahnya daya saing terhadap para pelaku UMKM yang telah melakukan penjualan dan promosi produk melalui platform digital yang sudah pasti lebih banyak menarik perhatian serta minat para konsumen, terutama kalangan muda yang lebih sering mengandalkan online shop atau platform digital untuk memenuhi kebutuhan.

Dikarenakan saat ini telah memasuki era industri 4.0, para pelaku UMKM yang pengetahuan mengenai penggunaan dan pengaruh digitalisasi masih kurang sudah seharusnya diperhatikan lebih lanjut agar para pelaku UMKM tersebut dapat meningkatkan peluang untuk lebih maju lagi. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan sekaligus hambatan bagi para pelaku UMKM yang masih minim pengetahuan mengenai pengaruh digitalisasi. Oleh karena itu, diperlukannya penyuluhan terhadap para pelaku UMKM tersebut sebagai investasi sekaligus peluang agar keterampilan serta pengetahuan yang didapatkan mampu membuat usaha mereka menjadi semakin berkembang. Sudah seharusnya para pelaku UMKM menyadari bahwa sudah banyak konsumen yang terbiasa dan beralih ke era industri digitalisasi UMKM 4.0 yang memiliki kecepatan teknologi sangat pesat dan mengacu ke era modernisasi. Selain itu pemaksimalan penggunaan teknologi digital dalam kegiatan operasional UMKM tentunya dapat membantu meningkatkan peluang serta daya saing UMKM dengan produk asing dan tentunya juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara. (*)