Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahPeristiwa

Angels Wing Sempat Minta Izin Jual Minuman Beralkohol Tipe B dan C

480
×

Angels Wing Sempat Minta Izin Jual Minuman Beralkohol Tipe B dan C

Sebarkan artikel ini
IMG 20230526 WA0020 1
Foto: Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisylia. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah tidak pernah keluarkan izin bar dan beroperasinya Angels Wing di Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat (26/5/2023).

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisylia mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan perizinan untuk usaha Bar dan Resto Angles Wing.

“Kalau izin Bar angels wing itu wewenangnya Provinsi yang mengeluarkan. Itupun jika sesuai regulasi dan semua dokumen jelas karena Bar tak selalu jual Minuman beralkohol bisa jadi live music yang dijual. Nah kalau peredaran minuman beralkohol tipe A itu langsung Pusat yang mengeluarkannya dan memang Angels Wing ada izinnya namanya Surat Perintah Penjualan Langsung dan itu didapatkan dari OSS,” ungkapnya.

Ia mengatakan semua perizinan yang ada di OSS tidak semua berpusat pada pemerintah kabupaten karena ada beberapa perizinan yang wewenang ada di Provinsi dan Pusat.

“Kalau bicara tentang regulasi kita bicara negara. Selama peraturannya jelas, dokumen lengkap dan memang disetujui dan tidak bertentangan dengan peraturan, mau pusat sampai ke desa tidak bisa melarang karena kalau melarang bisa dilaporkan jika regulasinya ada secara jelas, beda kalau pendekatannya masyarakat,” lanjut wanita yang sering disapa Sisyl itu.

Sisyl mengatakan, Angels Wing awalnya ingin buka di belakang RS Siloam namun karena satu dan lain hal mereka akhirnya pindah ke belakang Tungtau Pangkalan Baru.

“Waktu awal memang sudah mengajukan izin bar Resto serta penjualan minimal beralkohol tipe A. Tapi pas pindah belakang Tungtau mereka juga meminta perizinan minuman beralkohol tipe B dan C. Nah disitu intervensi kita untuk tidak mengeluarkan izinnya tersebut sebagai pemerintah kabupaten karena tak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Sisyl juga mengatakan, izin minuman beralkohol tipe B dan C hanya bisa dikeluarkan untuk hotel dan pariwisata saja.

“Selagi wewenang di kita, semua izin minuman beralkohol dan juga tempat penjualannya belum pernah Bangka Tengah keluarkan izinnya kecuali hotel karena sektor pariwisata dan turis dari luar negeri itu pun tetap melalui pusat, ” ujarnya.

“Kalau tak sesuai aturan dan regulasi kita, kami Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tegaskan tidak akan mengeluarkan izin, ” tutupnya.