Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka Belitung

Adet: Integrasi RTRW dan RZWP3K Harus Sinkron. 

176
×

Adet: Integrasi RTRW dan RZWP3K Harus Sinkron. 

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1685456083648
Foto: Awet Mastur. (Ist)

INTRIK.ID, BANDUNG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) terhadap penetapan kawasan pengolahan limbah industri, Kamis (25/05/2023).

“Saat ini sejumlah kabupaten/kota juga sedang dalam tahap pembahasan tentang RTRW. Nah, ke depan kita akan ada dua perda yang akan di integrasikan itu harus singkron dan seiring sejalan,” ujar Adet Mastur, SH, MH.

Rapat koordinasi Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bappeda Provinsi Jawa Barat ini ditujukan untuk mendapatkan masukan dan data yang lebih banyak terkait rencana penetapan kawasan pengolahan limbah industri.

“Provinsi Jawa Barat itu baru saja mengintegrasikan perda RZWP3K dengan RTRW, sedangkan kita memiliki target pada bulan September tahun ini,” tambah Adet.

Lebih jauh, ketua komisi III ini mengungkapkan kondisi masyarakat di Babel saat ini terpaksa berusaha di dalam kawasan hutan, karena luas hutan Babel saat ini mencakup empat puluh persen dari keseluruhan daratan termasuk sektor industri.

“Didalam perubahan RTRW, diharapkan ada pengurangan kawasan hutan dari 40 persen menjadi 30 persen serta APL yang lebih banyak. Sehingga masyarakat lebih mudah berusaha,” tutup Adet.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Ir. H. Azwari Helmi, Ringgit Kecubung, unsur pimpinan instansi Bappeda Jabar beserta sejumlah pejabat fungsional terkait.