Scroll untuk baca artikel
Bangka

Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut

344
×

Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut

Sebarkan artikel ini
P 20220124 151336 1
Foto: Asep Setiawan.(int)

INTRIK.ID, BANGKA — Perusahaan yang terbukti tidak membayar Tunjangan Hati Raya (THR) untuk karyawannya akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan mengatakan THR merupakan hak karyawan sehingga perusahaan harus memenuhinya.

“Tentu ada sanksinya jika perusahaan tidak membayar (THR karyawannya). Mulai dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan denda yang dikenakan perusahaan sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya juga akn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini, yakni dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan THR.

“Silahkan jika ada kendala tentang THR, masyarakat bisa langsung datang ke posko pengaduan yang ada di kantor Disnakerperindag,” tandas Asep. (Red)