Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sambil Menangis, AKBP Budi Akui Uangnya Dicuri Ajudan

431
×

Sambil Menangis, AKBP Budi Akui Uangnya Dicuri Ajudan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230414 WA0022
Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono akhirnya angkat bicara terakait isu pencurian uang yang dilakukan 2 ajudannya.

Ia membenarkan adanya pencurian uang sebesar Rp 850 juta yang disimpan dalam brangkas di rumah dinasnya saat konfrensi pers, Jumat (14/4/2023).

“Jadi benar ajudan saya Garin dan Septian sudah melakukan pencurian sebesar 850 di rumah saya. Kejadian itu baru diketahui tanggal 4 April 2023 kemarin dan yang melaporkan adalah istri saya sendiri, ” ucapnya kepada awak media.

AKBP. Budi menjelaskan, motif pencurian yang dilakukan murni karena gaya hidup yang terlalu tinggi sehingga membuatnya berani mencuri uang atasannya sendiri.

“Jadi 2 orang ini gaya hidup yang terlalu hedon membuat mereka berani mencuri. Mereka juga ingin mendapat pengakuan dari teman-teman atas keberhasilan mereka, ” jelasnya.

AKBP. Budi mengatakan, pencurian pertama dilakukan di tanggal 27 Februari 2023 oleh Septian dan yang ke dua dilakukan 7 Maret 2023 oleh Garin.

Dimana kedua pelaku melakukan aksinya saat ia dan istrinya sedang ada kegiatan di luar dan lama karena hanya mereka yang memiliki akses keluar masuk ke rumah Dinas.

“Yang pertama mencuri sebanyak 370 juta dan yang kedua Septian 480 juta di dalam sebuah box hijau berisi brankas, ” ungkap Budi.

“Kita baru membuat laporan hari ini, ” lanjutnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membagikan uang tersebut kepada 4 temannya atas nama kesetiaan dimana keempat orang itu bernama Dandi dan menerima uang sebanyak Rp 16 juta, Ardi sebanyak Rp 21,7 juta, Duta sebanyak Rp 43,8 juta dan Charlie sebanyak Rp 60 juta.

Kedua pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum. Semua barang curian pun sudah dikembalikan.

Budi mengatakan uang tersebut rencananya untuk membantu operasi keponakannya.

“Itu uang yang kami kumpulkan secara kekeluargaan untuk operasi keponakan saya, bukan uang pribadi saya,” jawabnya sembari menangis dan menutup Konfrensi Pers.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan penjara maksimal 5 tahun.