Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Bateng PTDH Satu Anggotanya

291
×

Polres Bateng PTDH Satu Anggotanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230410 WA0021
Foto: Kapolres Bareng, AKBP Dwi Budi Murtiono. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu orang anggotanya, Brigpol MW, Senin (10/4/2023).

Dari sidang etik, MW diketahui melakukan pelanggaran berat yang berhubungan dengan penipuan dan penggelapan secara berulang.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan PTDH ini merupakan langkah Polres Bateng terhadap pola pembinaan yang harus dilakukan.

“Jadi dari beberapa pelanggaran yang ada, terdapat pelanggaran yang fatal, sehingga untuk mengantisipasi penyakit yang ada di internal kami dan menjadi efek jera maka kami melakukan PTDH,” terangnya kepada intrik.id, Senin (10/4/2023).

AKBP Budi juga mengatakan, MW ini mendapatkan pidana hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan, namun tidak melakukan banding.

“Kita melakukan PTDH terhadap personil ini karena pelanggarannya fatal karena penipuan dan penggelapan sebanyak 3 kali. Selain itu ada juga yang tidak masuk hingga 40 hari dan masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum,” jelasnya.

Ia pun berharap upacara PTDH terhadap anggota Polri ini bisa menjadi yang terakhir di Bangka Tengah.

“PTDH ini merupakan suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seharusnya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” ucapnya.

Menurut AKBP Budi, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH. Namun, hal itu mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri dan keluarga,” tuturnya.