Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Ibu Kandung Setelah Menyetubuhi Adiknya

1667
×

Pemuda 22 Tahun Dilaporkan Ibu Kandung Setelah Menyetubuhi Adiknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230427 WA0027
Foto: Net

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemuda 22 tahun, S dilaporkan oleh ibunya sendiri, SA (37) ke polisi setelah ketahuan menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Bahkan tindakan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 lalu hingga Februari 2023.

Aksi bejat S ketahuan ketika saat mencoba melakukan aksinya lagi dengan cara mengancam namun ditolak oleh korban dan kemudian kabur ke rumah kakeknya yang tak jauh dari rumahnya.

Sesampainya di rumah kakeknya, korban lalu menceritakan perlakuan S ke neneknya dan kemudian disampaikan ke SA.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon mengatakan pelaku langsung diamankan oleh jajaran Polsek Namang setelah menerima laporan ibu korban.

“Dari laporan ibu korban ini kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan dengan menerima laporan, memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku serta barang bukti,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (27/4/2023).

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satu Reskrim Polres Bangka Tengah.

“Untuk saat ini Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri,” tutur Ipda Furqon.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.