Scroll untuk baca artikel
KesehatanBangka Tengah

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 12 Indikator Ini Harus Dipenuhi Rumah Sakit

254
×

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 12 Indikator Ini Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
IMG 20230412 WA0012
Foto: Kepada Dinas Kesehatan Bareng, Anas Maaruf. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH- Penghapusan pelayanan Kelas BPJS (Badan Penjamin Jaminan Sosial) Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan terealisasi di tahun depan secara ber angsur-angsur. Hal ini membuat semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus menyamakan pelayanan secara standar yang ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah M. Annas Ma’ruf mengatakan, ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengklaim asuransi JKN.

“Kalau 12 standar pelayanan ini tidak memenuhi syarat maka gak bisa lagi bekerja sama dengan JKN. Jadi 12 indikator harus terpenuhi, ” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (20/4/2023) di Koba.

Annas mengungkapkan, jika pihak Rumah Sakit sedang membangun dan menata ulang seluruh bangunan dan kamar yang ada di Rumah Sakit pemerintah untuk pelayanan yang ramah.

“Nanti harus pake AC, tirai hari full menutup antar pasien, satu kamar hanya boleh berisi 2-4 pasien dan kamar isolasi untuk pasien mengidap penyakit tertular dengan merapat kamar yang kuat, ” ungkap Annas.

“Tapi kalau nanti mau VIP sendiri gak pakai JKN juga bisa kok. Tidak ada masalah, pelayanan lebih dan mungkin gak mau diganggu sama pasien lain dan mau sendiri ya biaya sendiri, ” lanjutnya.

Annas berharap, dengan penghapusan ini bisa membuat pelayanan ke masyarakat lebih baik lagi, serta membuat masyarakat lebih nyaman saat ingin berobat di fasilitas kesehatan manapun.

Adapun 12 indikator pelayan standar diantaranya :

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Vertilisasi udara yang baik

3. Pencahayaan ruangan yang memadai dengan penerangan 250 nux dan tidur 50 nux

4. Kelengkapan tempat tidur demi kenyamanan istirahat pasien dan terhubung dengan nurse call

5. Nakas (meja kecil) setiap kamar atau tempat tidur harus ada

6. Temperatur ruangan di suhu 20-26 derajat

7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan penyakit

8. Ruangan hanya diisi 2-4 pasien dengan jarak 1,5 meter setiap pasien.

9. Tirai harus panjang menutupi pasien dengan bahan yang tidak luntur, berwarna cerah dan tidak menyerap air darurat.

10. Harus ada kamar mandi di setiap kamar inap dengan spesifikasi kesehatan yang sudah ditentukan

11. Dalam kamar mandi harus ada simbol seperti simbol difabel atau disable, ruang gerak yang luas, dilengkapi pegangan dan ada tombol darurat

12. Outlet oksigen harus tersentral