Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar, S.IP dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil ketua Rendra Basri, B.Sc dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Bangka, Para Camat dan Lurah, Ketua dan pengurus Darma Wanita Persatuan (DWP) Ibu-ibu Ikatan Keluarga Anggota Dewan (IKAD), jum’at (28/4/2023).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Iskandar, S.IP, menjelaskan bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 lalu Anggota DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Reses khusus didaerah Pemilihan masing-masing, dengan tujuan menyerap serta menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat guna dapat memberikan pertanggungjawaban moral dan juga politis kepada para konstituen pada daerah Pemilihan sebagai bagian perwujudan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan.
“Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses itu pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya. Untuk permasalahan tersebut tentunya perlu dapat segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan juga kesejahteraan,” terang Iskandar.
Dikatakannya, hasil dari kegiatan Reses yang telah dilaksanakan itu oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan agar segera menjadi bahan pertimbangan dan perencanaan Pembangunan yang ada di kabupaten bangka, agar Pembangunan Daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dari kebutuhan masyarakat.
“Mengingat besarnya harapan dari warga masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pihak pemerintah kabupaten bangka ini untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi dari warga masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Selanjutnya akan disampaikan hasil reses tersebut kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019.
“Alhamdulillah seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD itu, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar sekali dalam rangka percepatan dan implementasi SIPD di Kabupaten Bangka,” kata Iskandar.
Kemudian, agenda berikutnya yaitu penyampaian Raperda Kabupaten Bangka terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010–2030. Dan Raperda tentang pemberian tugas belajar bagi para PNS dilingkungan Pemkab Bangka.
“Untuk agenda yang terakhir yaitu penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang hasil rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Ia menambahkan, mempedomani ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019.
“Maka perlu kami sampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan tanggal 28 maret 2022 lalu, telah dapat kita tindaklanjuti dengan telah dibentuknya pansus IV, pansus V, pansus VI dan pansus VII untuk melakukan pembahasan dan juga
monitoring terhadap LKPJ itu.
Berdasarkan hasil pembahasan dari pansus, maka selanjutnya dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka, dituangkan dalam keputusan DPRD Bangka, akan dijadikan sebagai bahan dalam hal penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD. Hasil reses tersebut akan dimasukkan ke dalam SIPD diinput melalui akun dari masing masing anggota DPRD terhormat, diverifikasi oleh admin SIPD pada Sekretariat DPRD. Pokok-pokok pikiran ini tentunya dibahas dalam musrembang daerah dan apabila memungkinkan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 yang sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Bahwa hari ini pemerintah daerah Kabupaten Bangka menyampaikan 3 rancangan perda yang telah disepakati dalam propemperda tahun 2023 ialah raperda tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung, raperda perubahan perda Kabupaten Bangka nomor 1 tahun 2013 terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030, lalu raperda pemberian tugas belajar bagi para PNS dilingkungan Pemkab Bangka,” kata Mulkan.
Bupati berharap kepada Pimpinan Anggota DPRD dapat membahas ke-3 raperda ini bersama dengan pihak eksekutif terkait dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pada giliran nanti dapat disetujui Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka.
“Pada kesempatan ini saya selaku kepala daerah ingin memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada ketua DPRD bersama dengan jajarannya telah bersedia menyelesaikan kegiatan tindak lanjut terhadap LKPJ yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu dan pada hari ini saya selaku Bupati Bangka dapat menerima hasil rekomendasi yang akan disampaikan DPRD,” tuturnya.(adv)