Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Seluruh Fraksi DPRD Bangka Setujui Dua Raperda

301
×

Seluruh Fraksi DPRD Bangka Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
IMG 20230306 112351 833 transcpr
Foto: Ketua DPRD Bangka menerima laporan dari wakil bupati Bangka. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Seluruh fraksi DPRD Bangka menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Penyampaian pandangan fraksi itu berlangsung di gedung Mahligai DPRD Bangka yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Iskandar Sidi dan dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Senin (6/3/2023).

Menurut Syahbudin, Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, hingga kerjasama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020.

“Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap raperda tersebut,” ungkapnya.

Sementara Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

“Keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di indonesia,” tutupnya. (ADV)