Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Petani Desa Nibung Ditangkap Saat Antar Sabu

346
×

Petani Desa Nibung Ditangkap Saat Antar Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20230330 WA0014
Foto: Ari bersama barang bukti nya saat diamankan polisi. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah amankan pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Nibung. Pelaku yang diketahui bernama Ari ditangkap saat akan mengantar barang haram itu ke pembelinya pada Rabu (29/3/2023).

Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai petani itu menjadi kasus kedua dalam seminggu terakhir.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono yang diwakili Kasat Narkoba, Iptu Windaris mengatakan pengungkapan kasus itu berkat adanya informasi terkait keberadaan pelaku.

“Jadi ada infromasi yang kami dapat bahwa ada pengedar narkoba yang lain di Nibung. Dan ternyata benar saja, didapati satu orang pengedar lagi,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Pelaku dibekuk tim reskrim sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Jawa dan ditemukan 1 paket narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening di dalam potongan sedotan plastik dalam kotak rokok Djitoe Spesial.

“Pas mau nganter pesanan kita bekuk pelaku di Kampung Jawa Koba sehingga barang yang akan diantarkan berhasil diamankan,” jelas Iptu Windaris.

Dari temuan awal tersebut tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kelediamananya dengan didampingi perangkat RT setempat.

Dari penggeledahan itu tim kembali menemukan 39 paket Sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat bruto 12,87 gram, 33 pipet plastik yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 timbangan digital, 1 buah bekas kotak rokok Djitoe Spesial, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” terangnya.(Erwin)