Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Pemkab Bateng MoU dengan Kejari Terkait Tata Kelola Pemerintahan

160
×

Pemkab Bateng MoU dengan Kejari Terkait Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230308 WA0012
Foto: Pertemuan antara Pemkab Bareng dengan Kejari Bareng. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas baik, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bateng di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (8/3/2023).

Selain penandatanganan nota kesepakatan, juga dilaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang turut diikuti Camat dan Lurah se-Bateng, Kepala Desa se-Bateng dan tamu undangan lainnya.

“Alhamdulillah hari ini selain penandatanganan nota kesepakatan, kita juga menggelar sosialisasi, tentunya hal ini sangat penting mengingat selama ini kita sering menganggap Kejaksaan hanya melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penuntutan saja, padahal lebih luas dari itu semua,” ujar Bupati Bateng, Algafry Rahman.

Dikatakan Algafry, selain mempunyai tugas dan kewenangan di bidang pidana dan ketertiban umum, kejaksaan juga berwenang menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kajari Bateng beserta jajaran atas kegiatan yang dilaksanakan dan menghimbau para peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.

“Kepada peserta, ikuti dengan baik sosialisasi ini, sehingga apa yang diperoleh dari acara ini dapat dipahami dan dimengerti dan dapat dilaksanakan dalam lingkungan kerja masing-masing,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya nota kesepakatan dan sosialisasi ini dapat menciptakan ASN yang berintegritas.

“Harapan ini tentunya akan terwujud jika kita semua berjiwa profesional, jujur, dan berkualitas dan tentunya juga didampingi dan dirawat oleh rekan-rekan Kajari Bangka Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan beberapa materi terkait tugas dan kewenangan kejaksaan.

Materi yang disampaikan yakni pengertian, organisasi dan bidang yang ada di kejaksaan, program jaga desa kejaksaan, macam-macam bentuk Tipikor hingga pengjelasan keadilan Restorative Justice (RJ).

Ia juga mengatakan Restorative Justice dalam perkara narkotika merupakan hal yang baru berkembang dalam penyelesaian perkara di era modern ini dan berharap adanya Balai Rehabilitasi Kejaksaan Bateng.

“Ini sebuah solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat kembali ke masyarakat dan kembali dalam keadaan semula yang tidak mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.

“Tentunya saya berharap adanya kolaborasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah untuk mendirikan rumah rehabilitasi narkotika di Bangka Tengah sebagai terwujudnya keadilan restorative dan pemberian pidana sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan (ultimum remedium),” pungkasnya.(Erwin)