INTRIK.ID, BANGKA — Pelaku pembunuhan anak di Bangka Barat beberapa waktu lalu, AC (17) diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan rekannya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bangka Belitung, Nurmala mengatakan dugaan itu berdasarkan kondisi tubuh korban yang tidak utuh lagi saat ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Bisa jadi dia (pelaku) itu hanya mata-mata. Mungkin ada orang lain juga. Tapi ini baru dugaan, kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari pihak terkait,” ungkapnya, Kamis (15/3/2023).
Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban dan pelaku lantaran keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Ia juga mengatakan pelaku harus tetap dikenakan dengan undang-undang khusus anak yakni nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
“Untuk korban harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Kemudian untuk pelaku ada Undang-undang khusus anak. Kita harus mengacu kesitu (UU), tidak bisa memperlakukan seperti kasus orang dewasa karena melihat masa depannya yang masih panjang sehingga membutuhkan psikolog dan rehabilitasi. Jadi hukumannya setengah dewasa,” jelas Nurmala.
Ia juga meminta selama menjalani masa hukuman, pelaku tidak satu sel tahanan dengan orang dewasa. Hal demikian guna menjaga agar pelaku tidak menerima informasi-informasi negatif lainnya.
“Harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa, di lembaga khusus anak. Nanti kalau digabung malah bisa merambah ke yang lain, misalnya merambah ke kasus narkoba,” pintanya.
Pihaknya mengatakan, pelaku tetap bisa melanjutkan pendidikannya dengan memilih jalur sekolah paket.
“Kalau sudah begitu tidak mungkin sekolah seperti biasanya, paling nanti diikutkan paket saja. Kita nanti akan coba koordinasi dengan pihak keluarga,” tandasnya.(red)