Pasangan Suami Istri Kedapatan Edar Sabu dan Miliki Senpi Ilegal

Senpi Jenis Revolver Didapat di Selapan

IMG 20230309 WA0008
Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menggelar press release. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sepasangan suami istri di Sungaiselan disergap oleh tim Sat Narkoba Polres Bangka Tengah atas kepemilikan 18 paket narkotika jenis sabu pada operasi antik 2023.

Dua sejoli tersebut berinisial S (39) seorang buruh tani dan juga istrinya R (31) yang merupakan residivis.

Saat penangkapan, tim Sat Narkoba Polres Bangka Tengah juga menemumakan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dengan 4 buah peluru.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono menjelaskan dari keterangan pelaku, senjata api didapat dari Selapan, Sumatera Selatan.

“Jadi selain Sabu, tim menyita barang bukti berupa Senpi yang didapat pelaku dari Selapan. Namun kami juga masih memeneyelidiki lebih dalam kasus ini,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (9/3/3) di mapolres Bangka Tengah.

AKBP. Budi mengatakan, jika pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan atas pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku.

“Sudah pengedar, pemakai dan punya senpi tanpa surat yang artinya ilegal. Jika dibutuhkan, kami akan menyangkakan dua undang-undang kepada pelaku,” ujarnya.

Ditempat yang sama, IPTU. Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah mengatakan saat diringkus, pelaku sedang tidak memegang senjata apinya.

“Untungnya tak ada baku tembak karena saat ditangkap, pelaku sedang tidak memegang senjata apinya dan diletakannya di lantai,” jelasnya kepada intrik.id.

Hingga kini, Polres Bangka Tengah masih memperdalam jaringan narkoba dan peredaran senjata api rakitan di Bangka Tengah.(Erwin)

Home
Adv
Redaksi
Cari
Ke Atas