Scroll untuk baca artikel
BangkaAdvertorial

LKSA Tertua di Pulau Bangka Dibukukan

263
×

LKSA Tertua di Pulau Bangka Dibukukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230310 WA0006
Foto: Rusydi Sulaiman bersama dengan Bupati Bangka dan pengurus LKSA Al-Kautsar Sungailiat saat meresmikan buku Al-Kautsar Hadir untuk Kemanusiaan. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Madania Center Bangka Belitung buku tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Kautsar Sungailiat, Jumat (10/3/2023).

Buku yang berjudul ‘Al-Kautsar Hadir untuk Kemanusiaan’ itu mengulas sejarah berdirinya LKSA tertua di Pulau Bangka yang digagas oleh Bupati Bangka periode 1993-1998, H. Buatan Chalik.

Direktur Madania Center Babel, Rusydi Sulaiman mengatakan, LKSA Al-Kautsar Sungailiat bukan sekedar lembaga penitipan anak yatim piatu dan anak miskin saja tapi ada semangat untuk mengangkat harkat kemanusiaan yang dimarjinalkan orang selama ini.

“Al-Kautsar ini adalah LKSA tertua dan tidak meminta kemana-mana demi menjaga integritasnya, maka kami semangat untuk menggali sejarah Al-Kautsar,” ungkapnya.

Ia mengatakan adanya buku yang ditulis olehnya serta Endang Kusniati, Amrullah dan Akhmad Faisal, hingga Muhammad Rofiq Anwar sebagai editor ini bertujuan mengangkat sejarah Al-Kautsar agar tidak dilupakan oleh masyarakat.

“Buku sederhana ini bisa dibaca, selain memahami sejarahnya, juga belajar dari manajemen pengelolaannya sebagai khazanah dan perbandingan,” jelasnya.

“Al-Kautsar menjadi role model bagi LKSA lainnya di Kabupaten Bangka dan Bangka Belitung karena memiliki manajemen yang kuat dan mampu melahirkan generasi berkualitas,” tambah Rusydi.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengapresiasi atas peluncuran buku tersebut. Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya agar sejarah LKSA Al-Kautsar ini tidak hilang.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatiannya kepada anak-anak kita, khususnya kepada Madania Center Bangka Belitung yang telah mengangkat sejarah LKSA Al-Kautsar ini,” ucap Mulkan.

Hal demikian, kata Mulkan sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Mari kita bersama-sama memberikan perhatian khusus atau ekstra kepada anak-anak ini, sama halnya dengan anak-anak lainnya yang masih memiliki orang tua,” ajaknya.

Namun demikian, kata Mulkan, untuk membimbing atau membina tidaklah mudah. Pasalnya, anak-anak tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

“Terutama mengenai tingkah laku. Karena berbeda dengan anak-anak yang memiliki orang tua,” tandasnya. (Adv)