Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda dan LKPJ Bupati Tahun 2022

217
×

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda dan LKPJ Bupati Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20230331 104526 054 transcpr
Foto: Ketua DPRD Bangka (Tengah) menerima LKPJ Bupati. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 berlangsung diruang Mahligai DPRD Bangka, Jumat (31/3/2023).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bangka Mulkan SH,MH, Perwakilan dari Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, sebanyak 23 Anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua I Taufik Koriyanto dan Setwan Erry Gusnawan.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan pengembalian Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023.

“Dimana Raperda tersebut telah disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 6 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pengkajian serta pembahasan oleh Pansus I DPRD bersama-sama dengan OPD Pemkab Bangka terkait. Berdasarkan laporan dari Pansus I, Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut tidak dapat diteruskan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Agenda rapat selanjutnya, Bupati Bangka menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022. Dimana penyampaian LKPJ Bupati ini salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan itu, Mulkan mengatakan realisasi PAD Kabupaten Bangka tahun 2022 mencapai 121,65 persen atau Rp 186,489 miliar dari target Rp 153,303 miliar.

“Rinciannya dari pos pendapatan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga penerimaan pendapatan transfer,” ungkapnya.(adv)