Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Pangkalpinang Jual Rumah Dinas Untuk Guru

171
×

DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Pangkalpinang Jual Rumah Dinas Untuk Guru

Sebarkan artikel ini
dk1
Foto: Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha. (Ist)

INTRIK.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang apresiasi pemerintah kota yang ingin membantu guru untuk memiliki rumah pribadi dengan melakukan penjualan rumah dinas.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menatakan pihaknya sudah menyetujui reperda mengenai pencabutan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

“Berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga, maka DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang itu, ” katanya, Selasa (14/03).

Dirinya juga memberikan apresiasi khusus kepada Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut sehingga bermanfaat kepada para guru PNS untuk memiliki rumah dinas guru di Kota Pangkalpinang.

“Apresiasi untuk Bang Molen, dengan adanya raperda ini, Pemkot Pangkalpinang bisa merencanakan untuk menjual rumah dinas guru kepada guru PNS yang sudah menempati puluhan tahun di rumah dinas guru tersebut,” kata Abang Herzha.

Ia menambahkan, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.

“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” ujarnya.(*)