INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap 4 pelaku pencurian besi dengan nilai puluhan juta di Koba, Rabu (15/2/2023).
Bahkan satu dari keempat pelaku Rs (40) berstatus PNS di Pemkab Bangka Tengah sementara dua orang IH (14) dan H (14) yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian namun sebelumnya masih melakukan pendekatan.
“Jadi dua anak dibawah umur ini tugasnya pada siang hari untuk mengintai lokasi. Nah, oknum PNS dan rekannya Fj (28), malam-malam beraksi bersama,” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (17/2/2023) di Koba.
AKP. Wawan juga menjelaskan, pihak pelapor sudah melakukan mendiasi dengan memanggil kedua orangtua korban namun, orangtua korban bersikap acuh.
“Pelapor sebenernya sudah beberapa kali memperingati orangtua dari dua tersangka anak-anak dan bahkan dua pelaku lainnya. Namun mereka acuh saja. Bahkan kedua orangtua dari 2 tersangka dibawah umur menyuruh penjarakan saja,” terangnya.
“Setelah ditangkap, malah orangtua korban malah minta damai. Namun pelapor ingin memberikan efek jera,” lanjutnya.
Wawan menjelaskan, kejadian pertama kali terjadi 26 januari 2023. Karena dibiarkan oleh pemilik, pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 13 Februari 2023.
“Sebenarnya sudah beberapa kali juga, namun pemilik masih memaafkan. Tapi masih dilakukan jadi sekarang barang dicuri sudah mencapai 23 juta,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, barang yang hilang berupa besi rongsok, 1 buah roll dudukan las, tutup belakang mobil hiken, besi bulat dan beberapa barang bengkel.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu mobil kijang untuk mengangkut besi dan satu buah besi dudukan las. Untuk barang-barang yang lain sudah dijual oleh tersangka.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Erwin)