Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Duduk Santai Dirumahnya

199
×

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Duduk Santai Dirumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230202 WA0007
Foto: Pelaku saat diamankan tim Polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku bernama Ahmad alias Mamad (35) warga desa Kurau diringkus beserta barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang sudah dibuatkan dalam bentuk 3 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu. Windaris menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat sedang duduk di rumahnya di Jalan Lama Rt.001 Desa Kurau Barat Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

“Jadi pelaku berhasil kita ringkus saat sedang duduk santai dirumahnya,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (2/2/2023).

Saat melakukan pengeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik strip bening, handphone dan plastik strip.

“Dua paket narkotika ada di tas, satu paket narkotika jenis sabu tersebut berada di atas lantai,” jelasnya.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut,” tutur Windaris.

Ia mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Erwin)