Pasturi di Riau Silip Digelandang Tim Gradak di Kamp Tempat Tinggalnya

IMG 20230218 WA0005
Foto: Tim Gradak saat mencari barang bukti di kamp pelaku. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – Pasangan Suami Istri atau Pasturi di Riau Silip, Kabupaten Bangka terpaksa digelandang pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 28,23 gram, Sabtu (18/2/2023).

Pasturi IJ alias Ijal (30) dan istrinya LN (38) ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka menangkap keduanya di sebuah kamp tempat tinggal di Dusun Berani, Desa Berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Jadi berkat informasi itu, tim Gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti Sabu siap edar,” ungkapnya.

Deni mengatakan pelaku biasa menjual Sabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggalnya.

Dari perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas