Maling di Perumahan ex PT Kobatin, Pemuda 18 Tahun Diamankan Tim Cobra

IMG 20230224 WA0011
Foto: Tim Cobra saat mengamankan pelaku. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, J (18) dengan pemberatan di perumahan eks PT Kobatin, Koba.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya laporan korban yang datang ke Polres Bangka Tengah.

“Barang yang dicuri 2 handphone dan 1 tabung gas LPG 3 KG,” ungkap AKP. Wawan kepada intrik.id, Jumat (24/2/2023) di Koba.

Atas laporan korban ke Polres Bangka Tengah kemudian tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan mencari saksi-saksi di lapangan serta petunjuk awal yang didapat di lapangan khususnya terhadap ciri-ciri pelakunya.

“Tim cobra berhasil melakukan ungkap kasus pencurian ini berdasarkan keterangan saksi yang ada yang mana pelaku serta barang bukti berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Koba tinggal sendiri di rumahnya. Saat diringkus, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk VIVO Y20, 1 OPPO A15S, 1 buah tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram, 1 buah ATM Bank Sumsel Babel, 1 buah ATM Bank Muamalat, KTP dan 1 buah ATM Bank BCA.

“Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban,” ungkap AKP Wawan.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKP. Wawan.(Erwin)

Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas