Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

ALur Pengajuan TPP ASN Tahun 2023, Pemkab Bangka Baru Sampai Tahap Dua

965
×

ALur Pengajuan TPP ASN Tahun 2023, Pemkab Bangka Baru Sampai Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
IMG 20230226 WA0000
Caption ; Skema Pengajuan TPP

BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – TPP yakni Tambah Penghasilan Pegawai diterima PNS atau Calon PNS, diluar gaji dan tunjangan lainnya, sebagai usaha peningkatan kesejahteraan.

Besaran TPP diterima individu PNS atau Calon PNS ditentukan oleh aplikasi Simona yakni Sistem Evaluasi Analisa Jabatan dikeluarkan Kemendagri. SIPD adalah sistem mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Menyikapi hal tersebut kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Haryadi saat dikonfirmasi INTRIK.ID, Minggu ( 26/2/2023) sore menjelaskan pengajuan TPP butuh proses panjang.

“Untuk pengajuan persetujuan TPP dilakukan melalui 2 aplikasi, yaitu SIPD, ini terkait dengan penganggarannya, aplikasi ini ditujukan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan satu lagi aplikasi Simona, ini berisi data data pelengkap dan rincian data pegawai berikut pagu anggaran maksimal diterima oleh masing – masing ASN. Aplikasi ini ditujukan ke Biro Ortala Kemendagri untuk diverifikasi,” kata Haryadi.

Lebih lanjut Haryadi menyebutkan setelah data diverifikasi disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

“Setelah selesai diverifikasi selanjutnya kedua data tersebut disampaikan ke kementerian keuangan untuk dimintakan pertimbangan dari kementerian keuangan. Selanjutnya setelah ada pertimbangan dari kementerian keuangan barulah dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam negeri mengeluarkan persetujuan atas permohonan kita,” ucapnya.

Menurut Haryadi jika persetujuan tidak keluar TPP belum bisa dibayarkan.

“Kedua aplikasi ini saling melengkapi.
jadi kalau tidak keluar persetujuannya kita belum bisa membayar TPP tersebut.
Setelahnya baru kita dapat atau boleh melaksanakan pembayaran TPP dimaksud. Jadi antara SIPD dan Simona tadi menyebabkan perbedaan besaran TPP, tetapi saling melengkapi,” pungkasnya.

Mengenai TPP bukan hanya PNS sebagai penerima, namun PPPK juga berhak mendapatkannya.

“Terkait adanya penambahan pagu TPP untuk tahun ini, adalah untuk menganggarkan TPP untuk PPP3K yang akan diangkat untuk formasi tahun 2022 dan 2023 yang gajinya baru akan dibayarkan tahun ini. Sesuai ketentuan adalah bahwa PPPK juga berhak mendapatkan TPP,” ujar Haryadi.

Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka itu juga menginformasikan bahwa Pemkab baru mencapai tahap dua pengajuan TPP.

“Untuk kabupaten Bangka sendiri saat ini pada tahapan nomor 2 yaitu pemda mengunggah perhitungan TPP dan Evidence pada aplikasi Simona.ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pada tahapan ini,” tutupnya.

Sumber : DPPKAD Kabupaten Bangka.