Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka

Acong Digelandang Polisi Saat Timbang Sabu

260
×

Acong Digelandang Polisi Saat Timbang Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20230213 WA0044
Foto: Tim saat menggeledah tempat tinggal Acong. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – YAS alias Acong ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka di Dusun Cencel Desa Jurung Kecamatan Merawang, Bangka, Jumat (12/2/2023) malam.

Bahkan saat ditangkap, pria 29 tahun itu kedapatan sedang menimbang paketan Narkotika jenis Sabu di jalan Desa Jurung.

Dalam aksinya, Acong melakukan transaksi jual beli Sabu dengan cara dilempar ke beberapa titik didekat TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapanAcong berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berawal informasi tersebut tidak menunggu waktu lama tim Sat Narkoba mendapatkan ciri-ciri pelaku dan menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan YAS alias Acong yang pada saat itu sedang menimbang paketan narkotika jenis sabu di TKP,” ujar Iptu Deni, Senin (12/2/2023).

Dari tangan Acong, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 28,04 gram.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 gram,” jelasnya.

Deni mengatakan atas kejadian itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Red)