Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Simpan Sabu 3,38 Gram, AN Diringkus Tim Gradak

211
×

Simpan Sabu 3,38 Gram, AN Diringkus Tim Gradak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230125 WA0006
Foto: Tim Gradak saat mencari BB. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – Warga Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, AN diamankan tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, Rabu (25/1/2023).

Pria 32 tahun itu diamankan di kediamannya di Perumahan Griya Arwana, Parit 7 karena menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noer Isya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan personelnya untuk melakukan pengejaran.

“Anggota Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya,” katanya.

Usai ditangkap, kemudian petugas langsung melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti tersebut telah dilempar di sepanjang Jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat.

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan dalam melancarkan aksinya yakni dengan dengan cara menjual paket sabu dan meletakan di beberapa titik.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)