INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Molornya jam operasional Pengadilan Negeri Koba kelas IIB Bangka Tengah menjadi salah satu rapor jelek pelayanan publik.
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik poin pentingnya adalah ketepatan waktu dalam melayani.
Kepala Ombudsman RI Bangka Belitung Shullby Yozar Ariadhy mengatakan, terkait adanya keterlambatan jam pelayanan atau tidak tepat waktunya jam operasional di PN Koba harus dipastikan terlebih dahulu.
“Informasi ini harus diperhatikan secara pasti karena seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan asas ketepatan waktu tanpa terkecuali termasuk Pengadilan Negeri Koba,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (5/1/2022).
Ariadhy menegaskan, seluruh pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas sebagaimana asas standar maklumat pelayanan dalam undang-undang.
“Wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik karena amanat undang-undang untuk semua pelayanan publik,” ungkapnya.
“Jelas pasal 15 UU 25 tahun 2009 juga menyebutkan semua itu. Ditambah lagi pasal 54 UU Pelayanan publik,” sambungnya.
Kepala Ombudsman itu juga mengatakan, untuk sanksi yang diberikan, bergantung pada hasil temuan di lapangan dan juga laporan dari masyarakat tentunya.
“Jika memang adanya penyimpangan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak perlu merasa alergi terhadap masukan dan aduan masyarakat. Itu bahkan jadi bahan evaluasi perbaikan kualitas,” tegasnya.
Ariadhy juga menghimbau, jika masyarakat ingin melapor, usahakan dulu melapor intansi terkait untuk mengkonfirmasi. Namun jika tak ada respon maka Ombudsman RI Babel siap menerima laporan tersebut.
“Identitas pelapor akan dirahasiakan karena sesuai pasal 24 ayat 2 UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman. Yang penting laporan tersebut memenuhu syarat formil dan materil serta menyertakan bukti valid dugaan penyimpangan tersebut,” tutup Kepala Ombudsman.(Erwin)