INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial RM alias Roma, karyawan sebuah minimarket Alfamart Koba 1 Bangka Tengah harus mendekam di jeruji besi. Hal itu disebabkan pria 23 tahun itu menggelapkan uang dan barang milik Alfamart tempatnya bekerja.
Kejadian itu bermula ketika rekannya, Sutri (38) ditelfon oleh pelaku pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB yang mengatakan bahwa uang di brankas hilang dicuri.
Keesokan harinya, Sutri langsung mengecek brankas tersebut dan uang sebanyak Rp 256.091.977 sudah hilang.
Mengetahui hal itu, ia pun langsung menuju ke Alfamart Koba 2 dan setelah dicek terdapat selisih uang sebesar Rp. 6.258.900,- yang seharusnya disetor ke rekening alfamart, diduga dilakukan oleh HS alias Hasan yang merupakan kepala toko Alfamart Koba 1.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan yang terima pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan dan mengetahui identitas pelaku, anggota Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Haikal langsung menuju kediaman pelaku Roma,” katanya.
Wawan mengatakan pelaku juga sempat mengambil beberapa barang dan menjualnya kembali ke toko lain diantaranya 48 kaleng susu Bebelac 3 rasa Vanila dan 21 kaleng susu Bebelac 3 rasa Madu, ke Toko Aisen, seizin Hasan Basri (Kepala Toko) dan Marsanda (Wakil Kepala Toko).
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit motor vario warna hitam sudah diamankan di Polres Bateng guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Wawan.(Erwin)