INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemilihan Pengganti Antar Waktu Calon Wakil Bupati Bangka Tengah telah sampai penetapan dan pemilihan panitia khusus (Pansus) di DPRD Bangka Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa saat ditanyai pihak intrik.id, Kamis (5/1/2023).
Me Hoa mengatakan, pihaknya sudah membentuk Pansus sejak 30 Desember 2022 pada rapat paripurna internal.
“Pansus sudah terbentuk, orang-orangnya sudah ditunjuk dan nanti pansus akan bekerja mulai 16-21 januari 2022 untuk pemeriksaan berkas para bakal calon,” ucapnya kepada intrik.id
Me Hoa menjelaskan, jika mengacu Pasal UU No 7 Tahun 2016, anggota DPRD yang ikut dalam pemilihan Eksekutif maka wajib mengundurkan diri.
“Jadi kalau Era (salah satu calon yang masih duduk di DPRD) ditetapkan harus mundur dan wajib. Namun, karena pansus belum berjalan boleh mundur setelah ditetapkan sebagi calon bukan saat pansus terbentuk. Karena pansus akan bekerja menyelidik syarat-syarat dari para calon terlebih dahulu,” jelasnya.
“Calon Era boleh mundur sebelum kita Banmus di 31 januari untuk keperluan pansus dan penitia bekerja. Kita tunggu hasil rekom pansus nanti. Terus saya akan koordinasi dengan Pj Gubernur,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, jika semua proses akan transparan dan segera dilakukan dengan prosedur yang seharusnya.
“Nanti pansus juga membentuk panitia pemilih dimana Era tak ada hak lagi nantinya untuk memilih karena sudah mundur,” tegas Mehoa.
Me Hoa berharap, bisa melakukan percepatan dan pemilihan dengan baik untuk kemajuan bangka Tengah ini.
“Kita harus gerak cepat demi kemajuan Bangka Tengah, ” tutupnya. (Erwin)