Scroll untuk baca artikel
Bangka

Hati-hati, Polres Bangka Akan Tindak Penggunaan Petasan Saat Tahun Baru

218
×

Hati-hati, Polres Bangka Akan Tindak Penggunaan Petasan Saat Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20221222 081951 865 transcpr
Foto: Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan bersama forkopimda lainnya saat mengecek kendaraan personel untuk persiapan Natal dan tahun baru. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka akan menindak tegas penjualan ataupun pengguna petasan dan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan penindakan itu akan dilakukan jika terdapat laporan masyarakat yang merasa risih dan terganggu.

“Penggunaan kembang api dan petasan pas Natal dan tahun baru nanti akan kami tindak jika ada laporan,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).

Meskipun begitu, pihaknya tidak membatasi ataupun melarang penjualan petasan yang saat ini sudah mulai terlihat di beberapa titik di Kota Sungailiat.

“Tidak ada larangan, silahkan saja (berjualan dan bermain petasan) tapi ada batasannya dan jangan sampai mengganggu warga lainnya,” tegas Indra.

Hal ini untuk menghindari adanya ketidaknyamanan warga lainnya yang terusik akibat suara petasan.

“Ini untuk menghindari adanya warga yang sedang sakit atau lainnya, jadi kita minta untuk dibatasi saja,” ucapnya. (Red)