Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka Belitung

Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Babel Luncurkan SiLapor ASN

247
×

Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Babel Luncurkan SiLapor ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20221213 192612

INTIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Babel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas aparatur sipil negara (SiLapor ASN).

Hal demikian guna menjaga netralitas para pegawai ASN pada pesta demokrasi 2024 mendatang.

Diketahui bahwa hingga Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN ditetapkan telah melakukan pelanggaran. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa”.

“Melihat data pelanggaran tersebut, maka dari itu diperlukan peningkatan pengawasan bagi ASN, bukan hanya dari Badan Pengawas Pemilu saja, tapi juga pengawasan dari sesama ASN,” ujar Rusdianto selaku Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Babel, Senin (12/12/2022).

Sehingga, apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran netralitas dan kode etik ASN di lingkup Pemprov Babel, maka dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Dikatakan oleh Rusdianto, dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk melaporkan tanpa harus melewati prosedur yang panjang.

“Dengan adanya website ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik, tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor,” katanya.

SiLapor ASN ini dihadirkan demi mewujudkan sistem good governance di lingkungan Pemprov Babel, sehingga semua aspirasi dan pengaduan, pembinaan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk memaksimalkan SiLapor ASN, Rudianto juga mengatakan bahwa website ini sudah disosialisasikan secara masif melalui media sosial, agar tersampaikan ke semua masyarakat Kep. Babel.

Lalu, untuk jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terkait Larangan Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilu. (*/red)