Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Sah, Kursi DPRD Bangka Tengah Bertambah Lima

433
×

Sah, Kursi DPRD Bangka Tengah Bertambah Lima

Sebarkan artikel ini
IMG 20220714 WA0003 1
Foto: Gedung DPRD Bangka Tengah.(Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kursi anggota DPRD Bangka Tengah resmi bertambah lima menjadi 30 pada pemilu 2024 nanti yang sebelumnya hanya 24 saja.

Penambahan kursi tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat nomor 457 tahun 2022 tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut, Bangka Tengah menjadi salah satu daerah di Provinsi Babel yang mendapatkan penambahan kursi dikarenakan angka penduduk yang sudah melebihi 200 ribu jiwa.

Hal itu pun sudah pernah dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat DPRD di Koba, Senin (12/9/2022) lalu, tentang penambahan penduduk menjadi 200.110 dan penambahan 5 kursi sesuai peraturan KPU Pasal 14 ayat 1.

Staf Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah mengatakan bahwa dari surat keputusan tersebut dapat dilihat bahwa penduduk Bangka Tengah berjumlah sebanyak 200.110 jiwa.

Selanjutnya, KPU Bangka Tengah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal adanya penambahan jumlah kursi di DPRD Bateng tersebut.

“Akan tetapi kami masih menunggu Bimtek (Bimbingan Teknis-red) dari KPU Pusat pada tanggal 18 November nanti,” ucap Marhendra saat dihubungi intrik.id, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, pada Bimtek tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh perihal penambahan kursi itu, termasuk gambaran perihal penentuan daerah pilihan (dapil).

Oleh karena itu, untuk sementara pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi perihal penambahan kursi itu.

“Nanti kalau sudah selesai Bimtek tersebut, baru kami akan sosialisasi kepada masyarakat, biar informasinya lebih jelas dan utuh,” jelasnya.

Setelah itu, KPU Bateng juga akan melakukan uji publik dengan melibatkan Pemkab Bateng, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, media massa dan lain sebagainya.

Marhendra berujar, uji publik tersebut dilakukan dengan tujuan untuk berdiskusi dan merangkum sumbang saran dari masyarakat perihal adanya penambahan kursi di DPRD itu.

“Jadi dari uji publik itu, kita bisa tau pendapat atau masukan-masukan dari masyarakat mengenai penambahan kursi itu yang kemudian juga akan diteruskan ke KPU Pusat, termasuk perihal dapil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marhendra mengatakan dengan adanya penambahan kursi ini, maka secara logika semakin banyak masyarakat yang berkesempatan untuk menjadi anggota parlemen.

“Secara otomatis, semakin bertambahnya anggota dewan, maka akan semakin banyak juga aspirasi masyarakat yang bisa terserap,” imbuhnya.(Erwin)