Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka Belitung

Pj Gubernur Pastikan Aktivitas PIP di Teluk Rubiah Legal

240
×

Pj Gubernur Pastikan Aktivitas PIP di Teluk Rubiah Legal

Sebarkan artikel ini
IMG 20221128 WA0024

INTRIK.ID, MUNTOK – Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin memastikan kegiatan ponton isap produksi (PIP) di Kawasan Teluk Rubiah adalah legal.

Karena menurutnya, selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.

“Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Pj Gubernur mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.

“Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra, bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang, supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang,” ujar orang nomor satu di Kep. Babel itu.

Setelah berdiskusi singkat dengan warga sekitar, ia didampingi pihak Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI memantau sekitaran Teluk Rubiah ini.

Kemudian, dilanjutkan pula dengan mendatangi ponton-ponton yang sedang beroperasi di sekitaran Teluk Rubiah dengan perahu milik nelayan. Di sana, ia mendapati fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan berita yang beredar. (*/red)