Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Aneh ! Pinjam Uang Jaminan Rumah, Angsuran Kedua Sudah ada Calon Pembeli ?

492
×

Aneh ! Pinjam Uang Jaminan Rumah, Angsuran Kedua Sudah ada Calon Pembeli ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20221103 WA0083
Caption : Sri Naterine pihak nasabah PNM yang rumah milik keluarganya dilakukan penyitaan.

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sungguh aneh apa yang menimpa Sri Anterine anak kandung dari ibu Sriyati warga Sungailiat beralamat di Sripemandang, Belum jatuh tempo rumah milik keluarganya sebagai anggunan sudah disita oleh pihak pemberi pinjaman.

Keanehan tersebut menjadi tanda tanya Sri Anterine, mulai dari adanya surat kuasa jual rumah yang harus ditanda tangani tanpa dihadiri Notaris, baru berjalan angsuran kedua sudah ada calon pembeli rumah yang dianggunnya dan belum jatuh tempo angsuran sudah dihentikan.

Merasa terzolimi kepada sejumlah awak media, Sri Anterine menceritakan kronologi awal pinjam uang sampai rumahnya disita, Kamis ( 3/11/2022) malam di Sungailiat.

“Awal kami ada pinjaman uang kepada pihak Permodalan Nasional Madani (PNM )Sebesar 90 Juta Rupiah tanggal 17 Juli 2017 Jatuh tempo tahun 2020. saat pembayaran angsuran memang ada kemacetan, tapi kami bayar. kalau sudah dua bulan kami bayar itu tidak sering, total pembayaran 15 kali. Satu bulan angsuran yakni RP. 5.300.000 nah kami dihentikan pembayaran tahun 2019,” kata Sri Anterine.

Melanjutkan keterangan kronologinya Sri Anterine menyampaikan walaupun ada pemberitahuan lelang tetap membayar angsuran.

“Informasi dari pihak PNM bahwa rumah mau dilelang tahun 2018, namun kami tetap bayar secara cash dengan petugas PNM dan bayar kekantor. Namun dari pihak PNM ketika kami mau bayar lagi angsuran kata mereka sistem sudah mental rumah sudah dilelang dan dijual.Tahun 2019 ada lagi pemberitahuan surat lelang, kami mau ikut kekantor mau lihat benar atau tidak rumah kami lelang, pihak PNM bilang tidak usah ikut, karena lelang secara online,” ungkapnya.

Menurut Sri Anterine ada kejanggalan saoal berkas administrasi syarat untuk meminjam uang, ada surat kuasa jual rumah kepada pihak pemberi pinjaman.

“Yang buat aneh lagi waktu itu kami baru selesai dari notaris untuk akad pinjaman , ada surat kuasa jual rumah apabila keterlambatan 2 bulan tanpa dihadiri notaris, mereka ( PNM – red ) bilang ada surat yang lupa. Kami awalnya tidak mau tanda tangan surat itu, tapi pihak PNM bilang apabila kami tidak tanda tangan surat kuasa tersebut, uang pinjaman tidak keluar dan biaya di notaris kami yang tanggung. akhirnya ibu saya tanda tangan. Kami telah minta minta mediasi sejak tahun 2019, mereka bilang sudah ada pembeli nasi sudah jadi bubur, waktu itu bulan Februari tahun 2020 tanggal 6,” jelasnya.

Disinggung apakah dari pihak pengadilan sudah menempuh upaya mediasi?

Pihak pengadilan sudah ada upaya mediasi sama pembeliuntuk damai, namun pihak pembeli minta uang RP. 550. 000.000, Kami tidak ada uang segitu, nilai lelang hanya 150 juta. Kami hanya ditawarkan uang kasihan 20 j juta kami tidak ambil. Kalau kosongkan rumah ikut prosedur uang kasihan menjadi 30 juta. Angsuran kedua sudah ada calon pembeli datang kerumah. ternyata yang datang kerumah kemaren pembeli yang beli sekarang rumah kami disita ini,” tutupnya.

IMG 20221104 073323

Sementara itu pihak pengadilan Sungailiat didampingi kepolisian polres Bangka, Kamis (3/11/2022) siang membacakan Surat keputusan penyitaan rumah milik keluarga Sri Anterine. Pembacaan tersebut atas permintaan pihak PNM cabang provinsi Bangka Belitung, yang sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 8 PKP , nomo surat lelang : S/370/PNM/ PKP/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019.