INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bangka Tengah menegaskan pihak sekolah tidak memaksa wali siswa untuk membeli seragam setiap tahunnya.
Hal itu sampaikan Iskandar selaku Kepala Dindik Bangka Tengah dalam rangka merespon munculnya aturan terbaru tentang aturan seragam sekolah yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 50 Tahun 2022.
Terbitnya aturan tersebut untuk menekankan tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa dan tentang untuk meningkatkan disiplin serta tanggung jawab peserta didik.
Iskandar mengatakan tidak ada unsur paksaan kepada peserta didik atau wali murid untuk membeli seragam baru setiap semester atau setiap tahunnya.
Bahkan ia menegaskan Pemerintah Daerah pun tidak boleh melakukan intervensi perihal seragam sekolah tersebut.
“Kalau memang masih ada yang lama dan masih layak dipakai, berarti enggk perlu beli yang baru,” kata Iskandar, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, terkadang ada beberapa kepala sekolah yang membuat kebijakan sendiri kepada siswa untuk membeli seragam sekolah.
“Kadang-kadang itu kebijakan para kepala sekolah sendiri. Dari atasan enggak pernah ada kebijakan seperti itu,” ujarnya.
Kemudian, pihak sekolah juga tidak boleh menyuruh wali murid untuk membeli seragam sekolah ditempat yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus justru ada wali murid yang meminta saran dan bertanya kepada pihak sekolah tentang tempat-tempat yang menjual seragam sekolah dengan kualitas bagus dan murah.
“Masalah seragam sekolah ini kan sesuai kebutuhan masing-masing siswa dan terserah mereka mau beli dimana,” tegasnya
Menurutnya, yang terpenting adalah seragam sekolah yang digunakan para siswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang jelas harus pakai seragam,” imbuhnya.(Erwin)