Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tabrakan Truk Tangki Solar di Belilik, Salah Satu Korban Merupakan Anggota Polisi Berpangkat Briptu

441
×

Tabrakan Truk Tangki Solar di Belilik, Salah Satu Korban Merupakan Anggota Polisi Berpangkat Briptu

Sebarkan artikel ini
IMG 20221026 WA0002
Foto: Anggota sat lantas Polres Bangka Tengah saat melakukan olah TKP. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Raya Desa Belilik-Namang Kecamatan Namang, Bangka Tengah pada Selasa kemarin (25/10/2022) sekitar pukul 14.05 WIB akhirnya terungkap.

Diberitakan intrik.id sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan 2 mobil dan 2 motor.

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah AKP. Nannang menjelaslan, kejadian kecelakaan tersebut bermula pada saat 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan nomor polisi BN 5840 FG yang berjualan bakso dan dikendarai oleh Sugito (54) dam 1 unit Mobil Daihatsu carry Pick Up warna Hitam nomor polisi BN 8873 PX yang dikemudikan oleh Hasan (65) sedang berjalan diruas jalan tersebut.

“Jadi awalnya ada tukang bakso dan mobil pickup satu lagi dijalan tersebut dalam kondisi pelan yang terpantau CCTV. Gak ada yang aneh awalnya,” ungakap Kasat Lantas Kepada intrik.id, Rabu (26/10/2022).

Lalu, dari arah belakang, muncul 1 Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi BN 2225 VE yang dikendarai oleh Ery Septyanto (28) yang merupakan anggota Polri dengan pangkat briptu berdinas di Sat Intelkam Polsek Simpang Rimba dan ingin bertugas.

Dari ketiga kendaraan tersebut diatas melaju searah dari Namang menuju Pangkalpinang, dan tepat di belakang Ery melaju juga searah dari arah Namang menuju Pangkalpinang yaitu 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Tanki Solar warna Biru Putih No.pol BG 8749 OG dengan muatan kosong yang dikemudikan oleh Ferry Fernandes (39) yang pada saat tiba di TKP mengalami rem blong atau tidak berfungsi.

Karena jarak yang sudah dekat mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Ery sehingga menyebabkan terdorong ke depan menabrak bagian belakang Mobil Daihatsu carry Pick Up dan juga menabrak bagian belakang Honda Supra Fit warna hitam.

“Jadi saat sedang diruas jalan itu (Belilik-Namang-Red) rem mobil solar blong dan akhirnya menabarak 3 pengendara yang ada didepannya dan terjadilah kecelakaan seperti yang kita tahu,” jelas AKP. Nannang.

Akibat dari kecelakaan tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Korban Sugianto mengalami luka bakar di sekujur tubuh karena tumpahan kuah bakso dan luka berat di bagian kaki sebelah kiri.

Sedangkan Ery Septyanto mengalami luka berat di bagian kaki sebelah kiri dan kanan dan untuk ketiga kendaraan yang ditabrak oleh truk pembawa solar tersebut mengalami kerusakan berat.

Sopir truk kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, maka dikenai pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.(Erwin)