Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Bateng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terentang

332
×

Polres Bateng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terentang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221025 WA0007 2
Foto: Pelaku bersama dengan barang buktinya saat diamankan Polres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Sat Polres Bateng) berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan, ungkap kasus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Terentang III Kec. Koba benar adanya.

Dimana seorang bandar berhasil di tangkap bernama Budi (19) yang beralamat Desa Terentang III RT. 01 Kec. Koba.

“Hari kita kita berhasil menangkap kembali pengedar Sabu di desa Terentang III,” ucap Iptu Windaris kepada intrik.id.

Ia menjelaslan, pengungkapan bermula dari adanya informasi warga bahwa di Desa Terentang yang mengindikasi adanya pengedar narkoba. Berdasarkan informasi warga tersebut tim Satuan Narkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan bandar tersebut.

“Sekira Dini hari tadi sekitar jam 00.15 wib tim tindak Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Sdr. BUDI saat berada disebuah pondok yang lokasinya berada dibelakang rumah dan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat tim kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata serta dimasukkan kedalam tanah dibawah pondok,” ungkap Iptu Windaris.

Dari tangan pelaku, tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,41 gram yang diamankan bersama tersangka saat dilakukan penangkapan dan tanpa adanya perlawanan.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(Erwin)