Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Dua Raperda Usulan Pemkab Bateng Disetujui Dewan

212
×

Dua Raperda Usulan Pemkab Bateng Disetujui Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221031 WA0003

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usulan pemerintah daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (31/10/2022).

Dimana kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang inisiatif DPRD serta penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan ada dua Raperda usulan pemerintah daerah yang dibahas, yakni Raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren berjudul “fasilitasi penyelenggaraan pesantren” dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Selanjutnya satu Raperda usul inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” ujar Algafry.

Dikatakan Algafry, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui Raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang kami perbuat di dalam penyusunan Raperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna. Untuk itu, saran dan masukan sangatlah kami perlukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

Pada tahap sebelumnya, kata dia, pada 12 Oktober 2022 lalu telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk membahas hal ini.

“Tertuang ada 12 judul Raperda di luar kumulatif terbuka dan tiga judul Raperda dengan kumulatif terbuka, yang mana dalam beberapa waktu kedepan pada saat dimulainya masa persidangan kedua tahun 2023 nanti pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Kata Me Hoa, sebagai tindak lanjut dari hasil dinamika pembahasan bersama antara Bapemperda dengan Pemda dimaksud, terdapat satu judul Raperda dalam Propemperda 2023 mengalami perubahan judul, yakni yang sebelumnya berjudul “Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor” diubah menjadi penyelenggaraan pengujian kendaraan singkat kendaraan bermotor serta terdapat satu penambahan judul rapat yaitu rapat tentang penyelenggaraan reklame.

“Semoga niat baik dan tulus kita dapat dilancarkan serta bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah,” imbuhnya. (Erwin)