INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Kesehatan Bangka Tengah (Dinkes Bateng) bersama Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng) melakukan sidak di sejumlah apotek yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Sidak ini dilakukan untuk mengecek keberadaan lima jenis obat sirup anak yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (24/10/2022).
Dokter Kesehatan Polres Bateng, dr. Adriana Virani Jeumpa mengatakan pengecekan dilakukan di 4 apotek yang ada di Kecamatan Koba, Bangka Tengah yakni K24, Apotek Terbit, Apotek Cahaya dan Apotek Sehat.
“Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 4 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Bateng, bahwa obat sirup yang dimaksud telah dipisahkan atau tidak di pajang di etalase dan sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM,” ujar Mahfuz kepada intrik.id pada (24/10/2022).
Dari pengecekan yang ada terhadap obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.
Pada saat sidak, pihaknya juga meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak diperjual belikan dahulu obat cair atau sirup. Jika obat cair atau sirup tersebut untuk keperluan medis, maka diminta untuk tidak sembarangan menjual serta diperketat dengan resep dokter. Bahkan apotek juga diminta melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan mengeluarkan resep.
“Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Bateng, Mahfuz mengatakan tidak perlu khawatir karena obat yang dimaksud sudah dipisahkan dan meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirup ke tempat pembelian. Terutama untuk obat cair atau sirup cair penggunaannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
“Jangan khawatir, insyaallah obat yang diperjualbelikan di apotek aman,” kata Mahfuz.
Ia mengatakan himbaunya itu terkait sudah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Surat surat edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” imbuhnya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Drg. Anas Ma’ruf mengatakan, penyitaan obat hanya bisa dilakukan BPOM.
“Kami tak ada wewenang untuk penyitaan. Hanya BPOM yang ada. Kami cuma menghimbau saja,” ucapnya.(Erwin)