Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Baru Setahun Bebas, Pakde Kembali Berusuran Dengan Hukum

363
×

Baru Setahun Bebas, Pakde Kembali Berusuran Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20221011 110224 790 transcpr
Foto: Pelaku diamankan saat konfrensi pers di Polres Bangka. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Turmuji alias Pakde kembali diringkus anggota Polres Bangka saat berada di Pelabuhan Jelitik Sungailiat.

Pria 47 tahun itu diketahui mencuri di empat lokasi yang berbeda mulai dari Camp TI Kampung Pasir, Pantai Matras hingga Dusun Mapur, Riau Silip.

Residivis kasus pencurian itu ditangkap pada 6 Oktober 2022, yang sama pada 2021 lalu baru keluar dari jeruji besi.

Kali ini Pakde berhasil menggasak satu unit HP dan speaker aktif di lokasi camp TI Kampung Pasir pada 10 September 2022 lalu. Selain itu, ia juga mengambil dua unit mesin tempel perahu dan satu buah senso di Pantai Matras dan Dusun Mapur.

Bahkan ia juga berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat milik warga Dusun Mapur yang terparkir di depan rumahrumah pada 8 Mei 2021 lalu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain mewakili Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan Turmuji alias Pakde sudah diamankan di Mapolres Bangka.

“Pelaku melakukan pencurian di empat tempat dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka,” ungkapnya saat press release, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah chasing hp, tas anak-anak warna merah, bor merk modern, mesin sugu kayu, kaca mata penyelam, kapal perahu warna biru dan 15 kunci peralatan mekanik.

Akibat perbuatannya, Pakde diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pelaku yakni 5 tahun dan 7 tahun penjara,” tegas Zulkarnain. (red)